SMP Negeri 115 Jakarta Resmikan Portal Keterbukaan Informasi Publik (PPID) Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jakarta, 17 Agustus 2026 — Di tengah suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, SMP Negeri 115 Jakarta menorehkan sejarah baru dengan meresmikan Portal Keterbukaan Informasi Publik (PPID). Peluncuran portal ini menjadi wujud nyata komitmen sekolah dalam mendukung tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Jakarta, 17 Agustus 2026 — Di tengah suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, SMP Negeri 115 Jakarta menorehkan sejarah baru dengan meresmikan Portal Keterbukaan Informasi Publik (PPID). Peluncuran portal ini menjadi wujud nyata komitmen sekolah dalam mendukung tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Portal tersebut kini dapat diakses secara resmi oleh masyarakat, orang tua peserta didik, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui alamat berikut:

https://ppid.smpn115-jkt.sch.id

Momentum Kemerdekaan, Momentum Keterbukaan

Pemilihan tanggal 17 Agustus sebagai waktu peluncuran bukanlah tanpa makna. Semangat kemerdekaan yang identik dengan kebebasan dan hak setiap warga negara turut diselaraskan dengan semangat keterbukaan informasi, di mana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan-badan pendidikan, termasuk sekolah.

Melalui Portal PPID ini, SMP Negeri 115 Jakarta ("Smabel") berupaya menghadirkan kanal informasi yang mudah diakses, meliputi kebijakan sekolah, informasi program dan kegiatan, laporan pengelolaan anggaran, hingga mekanisme permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wujud Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Peluncuran portal ini menegaskan posisi SMP Negeri 115 Jakarta sebagai sekolah yang responsif terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan hadirnya kanal digital ini, masyarakat dapat:

      Mengajukan permohonan informasi secara daring tanpa harus datang langsung ke sekolah;

      Memantau alur dan waktu pemenuhan permohonan informasi secara transparan;

      Mengakses dokumen dan kebijakan publik yang menjadi kewenangan sekolah.

Langkah ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan saling percaya antara sekolah dengan masyarakat, khususnya orang tua/wali murid, sekaligus menjadi teladan tata kelola pendidikan yang modern dan berintegritas.

Semangat Merdeka, Semangat Melayani

Peresmian Portal PPID ini menjadi penanda babak baru dalam perjalanan digitalisasi layanan publik di SMP Negeri 115 Jakarta. Sejalan dengan semangat HUT ke-81 RI, seluruh warga sekolah berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, sebagai bagian dari kontribusi nyata dunia pendidikan dalam mengisi kemerdekaan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Merdeka!

#SmabelHebat  #CerdasSantunLuarBiasa  #PPIDSmabel  #HUTRI81  #KeterbukaanInformasiPublik

 

LINK TERKAIT