- HOME
- PROFIL
- PPID
- BERITA
- KESISWAAN
- GALERI
- INFORMASI
- INTERAKSI
- E-BOOK
×

SMP Negeri 115 Jakarta membuka pendaftaran Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 bagi peserta didik kelas 8 dan 9 yang berasal dari satuan pendidikan sederajat, baik dari dalam maupun luar Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 73/SE/2026 tentang Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
SMP Negeri 115 Jakarta membuka pendaftaran
Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 bagi peserta didik
kelas 8 dan 9 yang berasal dari satuan pendidikan sederajat, baik dari
dalam maupun luar Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut
dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 73/SE/2026
tentang Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat Edaran tersebut disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik, serta Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Ketentuan Umum
●
Pendaftaran
perpindahan masuk ditujukan bagi murid kelas 8 dan 9 SMP/SMPLB/Paket B, paling
lambat tanggal 21 Agustus 2026.
●
Perpindahan
masuk dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan
memperhatikan ketentuan rasio kelas.
●
Seluruh
proses perpindahan murid dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel,
berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan kompetitif.
●
Proses
pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis). Sekolah dilarang memungut atau
menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari orang tua/wali murid.
Daya tampung perpindahan murid sangat terbatas untuk menjaga rasio kelas yang
ideal. Rinciannya sebagai berikut:
|
Kelas |
Daya Tampung |
|
8 |
1 orang |
|
9 |
3 orang |
Kepala SMP Negeri 115 Jakarta, dalam
keterangannya, menekankan bahwa proses ini bertujuan untuk memberikan akses
pendidikan yang adil bagi murid yang memenuhi syarat. "Kami mengajak orang
tua/wali murid yang berminat untuk segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti
jadwal yang telah ditetapkan. Seleksi akan dilakukan secara objektif
berdasarkan hasil tes dan nilai rapor," ujarnya.
Jadwal Pendaftaran dan
Seleksi
Proses perpindahan mengikuti jadwal umum dari Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang dapat dilihat secara terbuka di sekolah dan laman resmi SMP Negeri 115 Jakarta. Berikut rincian jadwal utama:
|
No. |
Uraian |
Tanggal |
|
1 |
Pengumuman daya tampung di sekolah dan laman
sekolah |
8-9 Juli 2026 |
|
2 |
Pendaftaran |
10 dan 13 Juli 2026 |
|
3 |
Pengarahan kepada calon murid |
14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB |
|
4 |
Seleksi |
15 Juli 2026 10.00-12.00 WIB |
|
5 |
Pengumuman hasil seleksi |
16 Juli 2026 pukul 10.00 WIB |
|
6 |
Daftar Ulang |
17 dan 20 Juli 2026 08.00-15.00 WIB |
|
7 |
Bagi Satuan Pendidikan yang masih ada
formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur oleh Satuan Pendidikan
masing-masing |
Sampai dengan 21 Agustus 2026 |
|
8 |
Laporan hasil perpindahan paling lambat
disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
28 Agustus 2026 |
Persyaratan Umum
Calon murid wajib melengkapi dokumen berikut
saat pendaftaran:
1.
Fotokopi
ljazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Murid SMP/SMPLB/Paket B, atau
yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
2.
Fotokopi
Rapor (1 tahun terakhir / 2 semester) yang telah dilegalisasi oleh Kepala
Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor asli;
3.
Fotokopi
sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
4.
Surat
permohonan orang tua/wali murid tentang perpindahan masuk murid bermaterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
5.
Surat
keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku
Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat;
6.
Fotokopi
surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi murid yang berasal dari
Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
7.
Surat
Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid
telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal, setelah Murid
diterima pada Satuan Pendidikan tujuan;
8.
Surat
keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal;
9.
Dokumen
persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 diserahkan pada waktu
pendaftaran; dan
10.
Kelengkapan
persyaratan administrasi Perpindahan Murid pada poin 3, 4, 5, 6, 7, dan 8
diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
Dokumen tambahan seperti fotokopi ijazah
jenjang sebelumnya, sertifikat akreditasi sekolah asal, dan surat izin
operasional (jika swasta) diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi. Proses
ini gratis tanpa biaya apa pun.
Seleksi untuk Jenjang
SMP
Seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan
mata pelajaran:
1.
Bahasa
Indonesia
2.
Bahasa
Inggris
3.
Matematika
4.
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA); dan
5.
Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
Kriteria seleksi: Hasil seleksi (bobot 60%) dan
rata-rata nilai rapor satu (satu) tahun sebelumnya (bobot 40%).
Ketentuan Khusus
·
Murid
dari luar negeri harus menyertakan terjemahan dokumen, surat pernyataan dari
sekolah asal, dan lulus tes kelayakan.
·
Bagi
murid berkebutuhan khusus, lampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan
atau ahli terkait.
·
Perpindahan
dari jalur nonformal/informal (seperti Paket B) memerlukan ijazah kesetaraan
dan tes penempatan.
·
Data
murid harus segera diupdate di Dapodik setelah diterima.
Informasi Lebih Lanjut
Orang tua/wali murid yang berminat dapat
memperoleh informasi lebih lanjut mengenai daya tampung, mekanisme pendaftaran,
dan persyaratan lengkap secara langsung di SMP Negeri 115 Jakarta pada jam
kerja dan webiste resmi sekolah dengan laman https://smpn115-jkt.sch.id/. Sekolah mengimbau agar seluruh proses
pendaftaran dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku demi
kelancaran dan ketertiban bersama.