SMP Negeri 115 Jakarta Buka Pendaftaran Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027

SMP Negeri 115 Jakarta membuka pendaftaran Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 bagi peserta didik kelas 8 dan 9 yang berasal dari satuan pendidikan sederajat, baik dari dalam maupun luar Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 73/SE/2026 tentang Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.

SMP Negeri 115 Jakarta membuka pendaftaran Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 bagi peserta didik kelas 8 dan 9 yang berasal dari satuan pendidikan sederajat, baik dari dalam maupun luar Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 73/SE/2026 tentang Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.

Surat Edaran tersebut disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik, serta Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

 

Ketentuan Umum

     Pendaftaran perpindahan masuk ditujukan bagi murid kelas 8 dan 9 SMP/SMPLB/Paket B, paling lambat tanggal 21 Agustus 2026.

     Perpindahan masuk dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.

     Seluruh proses perpindahan murid dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan kompetitif.

     Proses pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis). Sekolah dilarang memungut atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari orang tua/wali murid.


Daya tampung perpindahan murid sangat terbatas untuk menjaga rasio kelas yang ideal. Rinciannya sebagai berikut:
 

Kelas

Daya Tampung

8

1 orang

9

3 orang

 

Kepala SMP Negeri 115 Jakarta, dalam keterangannya, menekankan bahwa proses ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang adil bagi murid yang memenuhi syarat. "Kami mengajak orang tua/wali murid yang berminat untuk segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Seleksi akan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil tes dan nilai rapor," ujarnya.

 

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Proses perpindahan mengikuti jadwal umum dari Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang dapat dilihat secara terbuka di sekolah dan laman resmi SMP Negeri 115 Jakarta. Berikut rincian jadwal utama:

No.

Uraian

Tanggal

1

Pengumuman daya tampung di sekolah dan laman sekolah

8-9 Juli 2026

2

Pendaftaran

10 dan 13 Juli 2026
08.00 s.d. 15.00 WIB

3

Pengarahan kepada calon murid

14 Juli 2026

pukul 10.00 WIB

4

Seleksi

15 Juli 2026

10.00-12.00 WIB

5

Pengumuman hasil seleksi

16 Juli 2026

pukul 10.00 WIB

6

Daftar Ulang

17 dan 20 Juli 2026

08.00-15.00 WIB

7

Bagi Satuan Pendidikan yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur oleh Satuan Pendidikan masing-masing

Sampai dengan 21 Agustus 2026

8

Laporan hasil perpindahan paling lambat disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

28 Agustus 2026

 

Persyaratan Umum

Calon murid wajib melengkapi dokumen berikut saat pendaftaran:

1.      Fotokopi ljazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Murid SMP/SMPLB/Paket B, atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;

2.      Fotokopi Rapor (1 tahun terakhir / 2 semester) yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor asli;

3.      Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;

4.      Surat permohonan orang tua/wali murid tentang perpindahan masuk murid bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;

5.      Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat;

6.      Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;

7.      Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal, setelah Murid diterima pada  Satuan Pendidikan tujuan;

8.      Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal;

9.      Dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 diserahkan pada waktu pendaftaran; dan

10.  Kelengkapan persyaratan administrasi Perpindahan Murid pada poin 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.

 

Dokumen tambahan seperti fotokopi ijazah jenjang sebelumnya, sertifikat akreditasi sekolah asal, dan surat izin operasional (jika swasta) diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi. Proses ini gratis tanpa biaya apa pun.

 

Seleksi untuk Jenjang SMP

Seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan mata pelajaran:

1.      Bahasa Indonesia

2.      Bahasa Inggris

3.      Matematika

4.      Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan

5.      Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

 

Kriteria seleksi: Hasil seleksi (bobot 60%) dan rata-rata nilai rapor satu (satu) tahun sebelumnya (bobot 40%).

 

Ketentuan Khusus

·         Murid dari luar negeri harus menyertakan terjemahan dokumen, surat pernyataan dari sekolah asal, dan lulus tes kelayakan.

·         Bagi murid berkebutuhan khusus, lampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau ahli terkait.

·         Perpindahan dari jalur nonformal/informal (seperti Paket B) memerlukan ijazah kesetaraan dan tes penempatan.

·         Data murid harus segera diupdate di Dapodik setelah diterima.

 

Informasi Lebih Lanjut

Orang tua/wali murid yang berminat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai daya tampung, mekanisme pendaftaran, dan persyaratan lengkap secara langsung di SMP Negeri 115 Jakarta pada jam kerja dan webiste resmi sekolah dengan laman https://smpn115-jkt.sch.id/.  Sekolah mengimbau agar seluruh proses pendaftaran dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku demi kelancaran dan ketertiban bersama.

 

LINK TERKAIT